Jumat, 30 Mei 2014

Sistem Penghargaan Bidan


SISTEM PENGHARGAAN BIDAN
1.     Reward
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapijuga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan  atau hak untuk menjalan praktik sesuai  dengan kompetensi yang dimiliki.

Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan.

Menurut Gibson (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang termasuk bidan , antara lain:
a.       Factor individu: kemampuan ,keterampilan, latarbelakang keluarga,pengalaman, tingkat social dan demografi seseorang
b.      Factor psikologis: persepsi, peran, sikap, kepribadian,motivasi,dan kepuasan kerja
c.       Factor organisasi:struktur organisasi, desain pekerjaan,kepemimpinana,sisitem penghargaan (reward system)
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi, perlu  diimbangi dengan sisitem penghargaan (reward system) baik berupa material maupun interial.Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan ,sedangkan ganjaran  immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan.




2.     Punishment sanksi
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku
Bidan melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuia dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dangan permenkes RI  No.1464/menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis pertimbangan  Etika Bidan (MPEB) dan majelis pembelaan anggota (MPA) yang memiliki tugas:
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b.      Melaporkan hasil kegiatan bidan tugasnya secara berkala
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawab ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani  dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum, kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua,sekretaris, bendahara,dan anggota.







3.     Hak dan Kewajiban Bidan
a.       Hak Bidan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan  untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan  oleh undang-undang atau aturan tertentu.Berdasarkan pertimbangan  yang ada seorang bidan berhak:
1)      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/ kerja  sepanjang sesuai standar
2)      Memperoleh informasi yang  lenkap dan benar dari pasien  atau keluarga
3)      Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4)      Menerima imbalan jasa
(Permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010)
b.      Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praakti kerja, bidan berkewajiban untuk:
1)      Menghormati hak pasien
2)      Memberikan informasi tentang masalah  kesehatan pasien  dan pelayanan yang dibutuhkan
3)      Merujuk kasus  yang bukan kewenangan atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
4)      Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
5)      Menyimpan rahasia pasien sesuai  dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan
6)      Melakukan pencatatan asuhan kebidanan  dan pelayanan lainnya secara sistematis
7)      Mematuhi standar
8)      Melakukan pencatatan  dam pelaporan penyelenggaraan praktikkebidanan  termask pelaporan kelahiran dan kematiaan
Sesuai permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010  PASAL 18, Bidan dalam menjalankanpraktik/kerja  senantiasa  meningkatkan mutu  pelayanan profesinya, dengan mengikuti  perkembangan ilmu  pengetahuaan dan  teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban bidan  dapat dijabarkan  sesuai keputusan menteri  kesehatan republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar  profesi bidan yang  di dalamnya terdapat kode etik  Bidan Indonesiasebagai berikut:
a)      Kewajiban terhadap  klien dan masyarakat
b)      Kewajiban terhadap tugasnya
c)       Kewajiban terhadap  sejawat dan tenaga  kesehatan lainnya
d)      Kewajiban terhdap profesinya
e)      Kewajiban  terhadap diri sendiri
f)       Kewajiban terhdap pemerintah,nusa bangsa dan Negara








4.     Hak dan kewjiban pasien
Untuk mencapai tingkat pelayanan yang bermutu, bidan tidak hanya memperhatikan hak dan kewajibannya saja,tetapi juga harus memperhatikan hak dan kewajiban pasien.keputusan pasien dapat menjadi tolak ukur keberhasilan  pelayanan yang diberikan. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban pasien.
a)     Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2)      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuaia dengan profesi  bidan tanpa diskriminasi
3)      Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
4)      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
5)      Pasien berha k mendapatkan informasi  yang meliputi kehamilan,persalinan, nifas dan bayi yang baru dilahirkan
6)      Pasien berhak mendapatkan pendampingan suami atau keluarga selam proses persalian berlangsung.
7)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas peraatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
8)      Pasien berhak dirawat oleh dokter  yang seccara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
9)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar dirumah sakit tersebut ( second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya  dengan sepengetahuaan dokter yang merawat
10)   Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-datmedisnya.
11)   Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.       Penyakit yang diderita
b.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c.       Alternative terapi lainnya
d.      Prognosa
e.      Perkiraan biaya pengobatan
12)   Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubunngan dengan penyakit
13)   Pasien berhak menoolak tindakan  yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan  atas tanggung jawab diri sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
14)   Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keaadaan kritis
15)   Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya  selama hal itu  tidakmengganggu pasien lainya
16)   Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perwatan di rumah sakit
17)   Pasien berhak mendapatkan perlindungan  hukum atas terjadinya kasus malpraktek

b)    Kewajiban Pasien
1)      Pasien dan keluarganya  berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2)      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter,bidan, perawat yang merwatnya
3)      Pasien dan atau penanggung berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau intitusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan perawat
4)      Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu  disepakati /perjanjian  yang telah dibuatnya.
































Daftar pusataka:
Mufdlilah.,Asri Hidayat.,Ima Kharimaturrahmah.2012,KONSEP KEBIDANAN.Yogyakarta:Nuha Medika

Tidak ada komentar:

Posting Komentar