PERAN DAN
TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI
A. PENGERTIAN
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat
dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah
dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan
mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan
dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki
etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai
dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan.
Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang
berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini
seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu
memperbaharui ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan
ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi
kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau
penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang
menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti
akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik
mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek
mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan
lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena
harus mempertanggung jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini
bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya
sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan
terjadinya penyimpangan etik.
B. ISTILAH DALAM ETIK
Sebelum melihat masalah etik yang
mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa
istilah berikut ini:
1. Legislasi (Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng
yang berhubungan erat dengan tindakan
2.Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan
pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan
dan untuk meyakinkan klien.
3. Deontologi/tugas :
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan
dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4. Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat
diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.Instusionist
:
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik
dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang
sama pentingnya.
6. Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8. Malpraktek/lalai :
a.
Gagal melakukan tugas atau kewajiban
kepada klien.
b.
Tidak melaksanakan tugas sesuai
dengan standar.
c.
Melakukan tindakan yang mencederai
klien.
d.
Klien cedera karena kegagalan
melakukan tugas.
9.Malpraktek terjadi karena :
a.
Ceroboh
b.
Lupa
c.
Gagal mengkomunikasikan
Bidan
sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang
berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum,
tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai
etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah
etik.
C. KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum.
Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada
semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga
memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban
bidan yang antara lain:
a. Memberikan
informasi kepada klien dan keluarganya.
b. Memberikan
penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan
atau prosedur kebidanan.
Kewajiban
ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman
yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam
menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi
yang disusun oleh profesi.
D.BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN
ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1. Persetujuan
dalam proses melahirkan
2. Memilih/mengambil
keputusan dalam persalinan
3. Kegagalan
dalam proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
4. Pelaksanaan
USG dalam kehamilan
5. Konsep
normal pelayanan kebidanan
6. Bidan
dan pendidikan seks
E.MASALAH ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1. Perawatan
intensive pada bayi
2. Skrening
terhadap bayi
3. Transplantasi
bayi
4. Teknik
reproduksi dan kebidanan
F. ETIK DAN PROFESI
1. Pengambilan
keputusan dan penggunaan Kode Etik
2. Otonomi
bidan dan Kode Etik Profesional
3. Etik
dalam penelitian kebidanan
4. Penelitian
tentang masalah kebidanan yang sensitif
G. ETIK ISSUE DAN DILEMA
1. Agama/kepercayaan
2. Hubungan
dengan pasien
3. Hubungan
dokter dengan bidan
4. Kebenaran
5. Pengambilan
keputusan
6. Pengambilan
data
7. Kematian
yang tenang
8. Kerahasiaan
9. Aborsi
10.AIDS
11. In-vitro
fertilization
H.BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik
Profesi
Sejak
zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan
untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu
kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai
tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi
berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang
berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode
etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat
teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik
tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan
masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang
berlaku terpulang kepada profesi.
2. Dimensi
Kode Etik
a. Anggota profesi dan klien/pasien
b. Anggota profesi dan sistem kesehatan
c. Anggota profesi dan profesi
kesehatan
Sesama anggota profesi
Kode
etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan
tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan
dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya
sendiri.
3. Prinsip
Kode Etik
a. Menghargai otonomi
b. Melakukan tindakan yang benar
c. Mencegah tindakan yang dapat
merugikan
d. Memperlakukan manusia secara adil
e. Menjelaskan dengan benar
f. Menepati janji yang telah disepakati
g. Menjaga kerahasiaan
I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum
adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam
suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang
bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat
dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan
tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum
yang berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien
sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga
kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini
mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai
penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama
mempunyai hak dan kewajiban.
J. STANDAR ASUHAN
Standar
asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar
kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya
: Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada
bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih
termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar
tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam
salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan
melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak
memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak
sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan
kebidanan.
Misal
: Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang
diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.
K. BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran
bidan Professional
a. Pelaksana
b. Pengelola
c. Pendidik
d. Peneliti
2.Pelayan
Professional
a. Berlandaskan sikap dan kemampuan
profesional
b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3. Perilaku Profesional
a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh
pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
b. Bermoral tinggi
c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan
profesinya
e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan
komersial
g. Memegang teguh etika profesi
h. Mengenal batas-batas kemampuan
i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya
L.PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
Ciri keputusan yang etis:
- Mempunyai pertimbangan tentang apa
yang benar dan apa yang salah.
- Sering menyangkut pilihan yang
sukar.
- Tidak mungkin dielakan.
-Dipengaruhi oleh norma-norma,
situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:
- Mengapa kita perlu mengerti
situasi?
Untuk menerapkan norma-norma
terhadap situasi
Untuk melakukan perbuatan yang tepat
dan berguna
Untuk mengetahui masalah-masalah
yang perlu diperhatikan
- Kesulitan-kesulitan dalam mengerti
situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan
pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi
sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain
- Bagaimana kita memperbaiki
pengertian kita tentang situasi?
Melakukan penyelidikan yang memadai
Menggunakan sarana ilmiah dan
keterangan para ahli
Kepekaan terhadap pekerjaan
Kepekaan terhadap kebutuhan orang
lain
Moral:Moral adalah keyakinan
individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbe
M.
BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan
merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk
bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai
pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht
vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini
dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan
di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang
didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula
dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas,
seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan
mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi
hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang
yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada
waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati
kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan
informasi yang didapat.
Ada
kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada
persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu
dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per
Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi
semua tenaga kesehatan.
N. KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Ada
dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy,
sebagai berikut.
Contoh
di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan
privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang
bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien
menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu,
tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak
memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian
terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan
A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja.
Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila
B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada
pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan
B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan
membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila
kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan
walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Bet
REFERENSI :
Brownlee, M (1996) Pengambilan
Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Sofyan Mustika.,Nur Ainy
Madjid.,Ruslidjah Siahaan.2008,BIDAN
MENYONGSONG MASA DEPAN.Jakarta: PP IBI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar