Jumat, 30 Mei 2014

Sistem Penghargaan Bidan


SISTEM PENGHARGAAN BIDAN
1.     Reward
Penghargaan yang diberikan kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapijuga dalam bentuk pengakuan profesi dan pemberian kewenangan  atau hak untuk menjalan praktik sesuai  dengan kompetensi yang dimiliki.

Bidan di Indonesia memiliki organisasi profesi, yaitu ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang hak dan kewajiban serta penghargaan dan sanksi bagi bidan.

Menurut Gibson (1987) ada 3 faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang termasuk bidan , antara lain:
a.       Factor individu: kemampuan ,keterampilan, latarbelakang keluarga,pengalaman, tingkat social dan demografi seseorang
b.      Factor psikologis: persepsi, peran, sikap, kepribadian,motivasi,dan kepuasan kerja
c.       Factor organisasi:struktur organisasi, desain pekerjaan,kepemimpinana,sisitem penghargaan (reward system)
Pemeliharaan SDM dalam suatu organisasi, perlu  diimbangi dengan sisitem penghargaan (reward system) baik berupa material maupun interial.Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan ,sedangkan ganjaran  immaterial misalnya kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan.




2.     Punishment sanksi
Sanksi merupakan imbalan negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum aturan yang berlaku
Bidan melaksanakan pelayanan kebidanan tidak sesuia dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi sesuai dangan permenkes RI  No.1464/menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik bidan.

Dalam organisasi profesi kebidanan terdapat Majelis pertimbangan  Etika Bidan (MPEB) dan majelis pembelaan anggota (MPA) yang memiliki tugas:
a.       Merencanakan dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b.      Melaporkan hasil kegiatan bidan tugasnya secara berkala
c.       Memberikan saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d.      Membentuk tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawab ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas mengkaji, menangani  dan mendampingi anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum, kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua,sekretaris, bendahara,dan anggota.







3.     Hak dan Kewajiban Bidan
a.       Hak Bidan
Menurut kamus besar Bahasa Indonesia, hak adalah kewenangan  untuk berbuat sesuatu yang telah ditentukan  oleh undang-undang atau aturan tertentu.Berdasarkan pertimbangan  yang ada seorang bidan berhak:
1)      Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/ kerja  sepanjang sesuai standar
2)      Memperoleh informasi yang  lenkap dan benar dari pasien  atau keluarga
3)      Melaksanakan tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4)      Menerima imbalan jasa
(Permenkes RI No.1464/Menkes/PER/X/2010)
b.      Kewajiban Bidan
Dalam melaksanakan praakti kerja, bidan berkewajiban untuk:
1)      Menghormati hak pasien
2)      Memberikan informasi tentang masalah  kesehatan pasien  dan pelayanan yang dibutuhkan
3)      Merujuk kasus  yang bukan kewenangan atau tidak dapat ditangani dengan tepat waktu
4)      Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan
5)      Menyimpan rahasia pasien sesuai  dengan ketentuaan peraturan perundang-undangan
6)      Melakukan pencatatan asuhan kebidanan  dan pelayanan lainnya secara sistematis
7)      Mematuhi standar
8)      Melakukan pencatatan  dam pelaporan penyelenggaraan praktikkebidanan  termask pelaporan kelahiran dan kematiaan
Sesuai permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010  PASAL 18, Bidan dalam menjalankanpraktik/kerja  senantiasa  meningkatkan mutu  pelayanan profesinya, dengan mengikuti  perkembangan ilmu  pengetahuaan dan  teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya.

Kewajiban bidan  dapat dijabarkan  sesuai keputusan menteri  kesehatan republik Indonesia Nomor 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar  profesi bidan yang  di dalamnya terdapat kode etik  Bidan Indonesiasebagai berikut:
a)      Kewajiban terhadap  klien dan masyarakat
b)      Kewajiban terhadap tugasnya
c)       Kewajiban terhadap  sejawat dan tenaga  kesehatan lainnya
d)      Kewajiban terhdap profesinya
e)      Kewajiban  terhadap diri sendiri
f)       Kewajiban terhdap pemerintah,nusa bangsa dan Negara








4.     Hak dan kewjiban pasien
Untuk mencapai tingkat pelayanan yang bermutu, bidan tidak hanya memperhatikan hak dan kewajibannya saja,tetapi juga harus memperhatikan hak dan kewajiban pasien.keputusan pasien dapat menjadi tolak ukur keberhasilan  pelayanan yang diberikan. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban pasien.
a)     Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1)      Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2)      Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan sesuaia dengan profesi  bidan tanpa diskriminasi
3)      Pasien berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi
4)      Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
5)      Pasien berha k mendapatkan informasi  yang meliputi kehamilan,persalinan, nifas dan bayi yang baru dilahirkan
6)      Pasien berhak mendapatkan pendampingan suami atau keluarga selam proses persalian berlangsung.
7)      Pasien berhak memilih dokter dan kelas peraatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
8)      Pasien berhak dirawat oleh dokter  yang seccara bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar
9)      Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar dirumah sakit tersebut ( second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya  dengan sepengetahuaan dokter yang merawat
10)   Pasien berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk data-datmedisnya.
11)   Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi:
a.       Penyakit yang diderita
b.      Tindakan kebidanan yang akan dilakukan
c.       Alternative terapi lainnya
d.      Prognosa
e.      Perkiraan biaya pengobatan
12)   Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubunngan dengan penyakit
13)   Pasien berhak menoolak tindakan  yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan  atas tanggung jawab diri sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
14)   Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keaadaan kritis
15)   Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya  selama hal itu  tidakmengganggu pasien lainya
16)   Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perwatan di rumah sakit
17)   Pasien berhak mendapatkan perlindungan  hukum atas terjadinya kasus malpraktek

b)    Kewajiban Pasien
1)      Pasien dan keluarganya  berkewajiban mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2)      Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter,bidan, perawat yang merwatnya
3)      Pasien dan atau penanggung berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit atau intitusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan perawat
4)      Pasien dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu  disepakati /perjanjian  yang telah dibuatnya.
































Daftar pusataka:
Mufdlilah.,Asri Hidayat.,Ima Kharimaturrahmah.2012,KONSEP KEBIDANAN.Yogyakarta:Nuha Medika

Karya Terbesar


KARYA TERBESAR

By: Sari Simorangkir

Kasih yang terindah

Hati yang mulia

Hanya kutemukan didalamMu,Yesusku

Pujian  dari hatiku selalu di setiap waktuku

Tiada pernah berubah,kasihku

 

Karya terbesar dalam hidupku

pengorbananMu yang slamatkanku

Engkaulah harta yang tak ternilai

Yang kumiliki dan kuhargai

Yesus,Engkau kukagumi

Selasa, 27 Mei 2014

PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI


PERAN DAN TUGAS BIDAN BERDASARKAN ETIK DAN KODE ETIK PROFESI


A. PENGERTIAN
Etik merupakan bagian dari filosofi yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam menghargai suatu tindakan apakah benar atau salah dan apakah penyelesaiannya baik atau salah (Jones, 1994). Penyimpangan mempunyai konotasi yang negatif yang berhubungan dengan hukum. Seorang bidan dikatakan profesional bila ia mempunyai etika. Semua profesi kesehatan memiliki etika profesi, namun demikian etika dalam kebidanan mempunyai kekhususan sesuai dengan peran dan fungsinya seorang bidan bertanggung jawab menolong persalinan. Dalam hal ini bidan mempunyai hak untuk mengambil keputusan sendiri yang berhubungan dengan tanggung jawabnya. Untuk melakukan tanggung jawab ini seorang bidan harus mempunyai pengetahuan yang memadai dan harus selalu memperbaharui  ilmunya dan mengerti tentang etika yang berhubungan dengan ibu dan bayi.
Derasnya arus globalisasai yang semakin mempengaruhi kehidupan sosial masyarakat dunia juga mempengaruhi munculnya masalah atau penyimpangan etik sebagai akibat kemajuan teknologi atau ilmu pengetahuan yang menimbulkan konflik terhadap nilai. Arus kesejagatan ini dapat dibendung, pasti akan mempengaruhi pelayanan kebidanan. Dengan demikian penyimpangan etik mungkin saja akan terjadi juga dalam praktek kebidanan misalnya dalam praktek mandiri, tidak seperti bidan yang bekerja di RS, RB, institusi kesehatan lainnya, bidan praktek mandiri mempunyai tanggung jawab yang lebih besar karena harus mempertanggung  jawabkan sendiri apa yang dilakukan. Dalam hal ini bidan yang praktek mandiri menjadi pekerja yang bebas mengontrol dirinya sendiri. Situasi ini akan besar sekali pengaruhnya terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan etik.








B. ISTILAH DALAM ETIK
Sebelum melihat masalah etik yang mungkin timbul dalam pelayanan kebidanan, maka ada baiknya dipahami beberapa istilah berikut ini:
     1. Legislasi (Lieberman, 1970 ) :
Ketetapan hukum yang mengatur hak dan kewajiban seseorng yang berhubungan erat dengan tindakan
2.Lisensi :
Pemberian ijin praktek sebelum diperkenankan melakukan pekerjaan yang telah ditetapkan tujuannya untuk membatasi pemberian kewenangan dan untuk meyakinkan klien.
3.   Deontologi/tugas :
Keputusan yang diambil berdasarkan keterkaitan atau hubungan dengan tugas dalam pengambilan keputusan, perhatian utama pada tugas.
4.   Hak :
Keputusan berdasarkan hak seseorang yang tidak dapat diganggu. Hak berbeda dengan keinginan, kebutuhan dan kepuasan.
5.Instusionist :
Keputusan diambil berdasarkan pengkajian dari dilema etik dari kasus per kasus. Dalam teori ini ada beberapa kewajiban dan peraturan yang sama pentingnya.
6. Beneficience :
Keputusan yang diambil harus selalu menguntungkan klien.
7.Mal-eficience :
Keputusan yang diambil merugikan pasien.
8.   Malpraktek/lalai :
a.       Gagal melakukan tugas atau kewajiban kepada klien.
b.      Tidak melaksanakan tugas sesuai dengan standar.
c.       Melakukan tindakan yang mencederai klien.
d.      Klien cedera karena kegagalan melakukan tugas.
  9.Malpraktek terjadi karena :
a.       Ceroboh
b.      Lupa
c.       Gagal mengkomunikasikan

Bidan sebagai petugas kesehatan sering berhadapan dengan masalah etik yang berhubungan dengan hukum. Seiring masalah dapat diselesaikan dengan hukum, tetapi belum tentu dapat diselesaikan berdasarkan prinsip-prinsip dan nilai etik. Banyak hal yang bisa membawa seorang bidan berhadapan dengan masalah etik.




C. KEWAJIBAN DALAM PEKERJAAN
Sangat jelas bahwa kewajiban harus mendapat pengakuan hukum. Bidan dalam melaksanakan peran dan fungsinya wajib memberikan asuhan kepada semua pasiennya (ibu dan bayi), termasuk orang lain yang secara langsung juga memberikan asuhan kepada pasien tersebut misalnya orang tua/keluarga pasien.
Kewajiban bidan yang antara lain:

a. Memberikan informasi kepada klien dan keluarganya.
b. Memberikan penjelasan tentang resiko tertentu yang mungkin terjadi dalam memberikan asuhan atau prosedur kebidanan.
Kewajiban ini telah diatur dalam PP 32 tentang tenaga kesehatan yang merupakan pedoman yang harus dipergunakan oleh tenaga kesehatan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesinya secara baik, juga dalam kode etik maupun standar profesi yang disusun oleh profesi.

D.BEBERAPA PERMASALAHAN PEMBAHASAN ETIK DALAM KEHIDUPAN SEHARI-HARI
1.   Persetujuan dalam proses melahirkan
2.  Memilih/mengambil keputusan dalam persalinan
3.  Kegagalan dalam proses persalinan misalnya memberikan epidural anestasi
4.  Pelaksanaan USG dalam kehamilan
5.  Konsep normal pelayanan kebidanan
6.  Bidan dan pendidikan seks
E.MASALAH ETIK YANG BERHUBUNGAN DENGAN TEHNOLOGI
1.   Perawatan intensive pada bayi
2.  Skrening terhadap bayi
3.  Transplantasi bayi
4.  Teknik reproduksi dan kebidanan



 F. ETIK DAN PROFESI
1.   Pengambilan keputusan dan penggunaan Kode Etik
2.  Otonomi bidan dan Kode Etik Profesional
3.  Etik dalam penelitian kebidanan
4.  Penelitian tentang masalah kebidanan yang sensitif
G. ETIK ISSUE DAN DILEMA
1.   Agama/kepercayaan
2.  Hubungan dengan pasien
3.  Hubungan dokter dengan bidan
4.  Kebenaran
5.  Pengambilan keputusan
6.  Pengambilan data
7.  Kematian yang tenang
8. Kerahasiaan
9.  Aborsi
10.AIDS
11. In-vitro fertilization














H.BEBERAPA PEDOMAN ETIK KEBIDANAN
1. Kode Etik Profesi
Sejak zaman sebelum Masehi dunia kedokteran sudah mengenail kode etik yang digunakan untuk melaksanakan praktek kedokteran pada zaman itu. Kode etik merupakan suatu kesepakatan yang diterima dan dianut bersama (kelompok tradisional) sebagai tuntunan dalam melakukan praktek. Kode etik ini disususn oleh profesi berdasarkan keyakinan dan kesadaran profesional serta tanggung jawab yang berakar pada kekuatan moral dan kemampuan manusia.
Kode etik profesi merupakan suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang memberikan tuntunan bagi anggotanya untuk melaksanakan praktek dalam bidang profesinya baik yang berhubungan dengan klien/pasian, keluarga, masyarakat teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri. Namun dikatakan bahwa kode etik tidak dapat lagi dipakai sebagai pegangan satu-satunya dalam menyelesaikan masalah etik. Untuk itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan dengan hukum. Benar/salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
2.  Dimensi Kode Etik
a.       Anggota profesi dan klien/pasien
b.      Anggota profesi dan sistem kesehatan
c.       Anggota profesi dan profesi kesehatan
 Sesama anggota profesi
Kode etik kebidanan merupakan suatu pernyataan komprehensif profesi yang memberikan tuntunan bagi bidan untuk melaksanakan praktek kebidanan baik yang berhubungan dengan klien/pasien, keluarga masyarakat , teman sejawat, profesi dan dirinya sendiri.
3.  Prinsip Kode Etik
a.       Menghargai otonomi
b.      Melakukan tindakan yang benar
c.       Mencegah tindakan yang dapat merugikan
d.      Memperlakukan manusia secara adil
e.       Menjelaskan dengan benar
f.       Menepati janji yang telah disepakati
g.      Menjaga kerahasiaan

I. PENGERTIAN HUKUM
Hukum adalah himpunan petunjuk atas kaidah/norma yang mengatur tata tertib di dalam suatu masyarakat, oleh karena itu harus ditaati oleh masyarakat yang bersangkutan. Hukum adalah aturan didalam masyarakat tertentu. Hukum dilihat dari isinya terdiri dari norma atau kaidah tentang apa yang boleh dilakukan dan tidak, dilarang atau diperbolehkan. Hubungan hukum perundang-undangan dan hukum yang berlaku dengan tenaga kesehatan:
Klien sebagai penerima jasa kesehatan mempunyai hubungan timbal balik dengan tenaga kesehatan yang dalam hal ini adalah pemberi jasa. Hubungan timbal balik ini mempunyai dasar hukum yang merupakan peraturan pemerintah. Klien sebagai penerima jasa kesehatan dan tenaga kesehatan sebagai pemberi jasa sama-sama mempunyai hak dan kewajiban.


J. STANDAR ASUHAN
Standar asuhan juga sangat penting untuk menentukan apakah seseorang telah melanggar kewajibannya dalam menjalankan tugasnya.
Misalnya : Seorang bidan melakukan pertolongan persalinan dengan ekstrasi vacum pada bayi dengan presentasi kepada yang masih tinggi di sebuah RB yang masih termasuk wilayah DKI. Dalam kasus ini Bidan tersebut bisa dikatakan melanggar tugasnya karena hal ini sudah diatur dalam Permenkes No. 572, dimana dalam salah satu butir peraturannya mengatakan bahwa bidan hanya diperbolehkan melakukan ekstraksi vacum pada posisi kepala sudah didasar panggul dan tidak memungkinkan melakukan rujukan.
Banyak sekali dimensi etika yang berhubungan dengan keputusan dalam pelayanan kebidanan.
Misal : Prinsip pengkajian berdasarkan aturan dan moral artinya setiap keputusan yang diambil harus berdasarkan peraturan tidak menjadi terlalu spesifik.





K.  BIDAN SEBAGAI TENAGA PROFESIONAL
1. Peran bidan Professional
    a. Pelaksana
    b. Pengelola
    c. Pendidik
    d. Peneliti
2.Pelayan Professional
    a. Berlandaskan sikap dan kemampuan profesional
    b. Ditujukan untuk kepentingan yang menerima
    c. Serasi dengan pandangan dan keyakinan profesi
    d. Memberikan perlindungan bagi anggota profesi
3.       Perilaku Profesional
    a. Bertindak sesuai dengan keahliannya dan didukung oleh pengetahuan dan pengalaman serta keterampilan yang tinggi
    b. Bermoral tinggi
    c. Berlaku jujur, baik kepada orang lain maupun kepada diri sendiri
    d. Tidak melakukan tindakan coba-coba yang tidak didukung ilmu pengetahuan profesinya
    e. Tidak memberikan janji yang berlebihan
    f. Tidak melakukan tindakan yang semata-mata didorong oleh pertimbangan komersial
    g. Memegang teguh etika profesi
    h. Mengenal batas-batas kemampuan
    i. Menyadari ketentuan hukum yang membatasi geraknya







L.PENGAMBILAN KEPUTUSAN YANG ETIS
    Ciri keputusan yang etis:
- Mempunyai pertimbangan tentang apa yang benar dan apa yang salah.
- Sering menyangkut pilihan yang sukar.
- Tidak mungkin dielakan.
-Dipengaruhi oleh norma-norma, situasi, iman tabiat dan lingkungan sosial
Situasi:
- Mengapa kita perlu mengerti situasi?
Untuk menerapkan norma-norma terhadap situasi
Untuk melakukan perbuatan yang tepat dan berguna
Untuk mengetahui masalah-masalah yang perlu diperhatikan
- Kesulitan-kesulitan dalam mengerti situasi:
Kerumitan situasi dan keterbatasan pengetahuan kita
Pengertian kita terhadap situasi sering dipengaruhi oleh kepentingan, prasangka dan faktor-faktor subyektif lain
- Bagaimana kita memperbaiki pengertian kita tentang situasi?
Melakukan penyelidikan yang memadai
Menggunakan sarana ilmiah dan keterangan para ahli
Kepekaan terhadap pekerjaan
Kepekaan terhadap kebutuhan orang lain
Moral:Moral adalah keyakinan individu bahwa sesuatu adalah mutlak baik, atau buruk walaupun situasi berbe








M.   BIDAN DAN RAHASIA JABATAN
Kerahasiaan merupakan satu prinsip penting dalam tugas tiap tenaga kesehatan termasuk bidan. Kedudukan bidan di dalam sistem pelayanan kesehatan tidak saja sebagai pemberi asuhan kebidanan, akan tetapi sering pula bidan menjadi semacam “biceht vader” (tumpuhan permasalahan) dari klien maupun keluarganya. Permasalahan ini dapat pula yang telah diamati sendiri oleh bidan pada waktu menolong persalinan di rumah dan/atau pada waktu melakukan kunjungan rumah. Data/informasi yang didapat bidan melalui anamnese klien di klinik menjadi faktor rahasia pula dalam tugas bidan. Seorang wanita dalam keadaan hamil, melahirkan atau nifas, seringkali mendapat gangguan pada emosinya atau pada keadaan kesehatan mentalnya. Dalam keadaan seperti ini seringkali ia ingin mencurahkan segala isi hatinya atau permasalahan dirinya secara pribadi maupun dalam keluarga pada seseorang yang mau mendengarkannya. Biasanya orang tersebut adalah bidan, yang pada waktu-waktu tersebut adalah dekat dengan klien. Bidan harus tetap menghormati kepercayaan yang diberikan klien kepadanya dan memegang teguh kerahasiaan informasi yang didapat.
Ada kalanya informasi perlu dibuka kerahasiaan, yaitu sebagai contoh pada persidangan (hukum) bila bidan bertindak sebagai saksi dan informasi tertentu dibutuhkan hakim sebagai bukti. Memegang kerahasiaan ditegaskan dalam Per Menkes No. 572/1996, ps.30, ad 2 b untuk bidan dan dalam UU Kes No.23/1992 bagi semua tenaga kesehatan.











N. KERAHASIAAN DAN PRIVACY
Ada dua hal yang hampir sama yang harus dibedakan yaitu kerahasiaan dan privacy, sebagai berikut.
Contoh di bawah ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan sehari-hari kerahasiaan dan privacy sering dilanggar, walaupun contoh kasus ini sangat jarang terjadi.
Seorang bidan (Betsy) melakukan pemeriksaan antenatal pada kunjungan pertama. Klien menceritakan bahwa ia pernah menggugurkan kandungannya pada waktu yang lalu, tetapi tidak diketahui suaminya. Dan ia meminta kepada Betsy agar tidak memberitahukan hal ini kepada suaminya.
Kemudian terjadilah peristiwa sebagai berikut:
Bidan A memberitahukan hal tersebut kepada suami wanita tersebut tanpa disengaja. Bidan dianggap melanggar kerahasiaan.
Bila B yang membaca catatan perihal Betsy dari catatan yang ada di file Betsy pada pergantian dinas, juga termasuk melanggar kerahasiaan.
Bidan B kemudian meninggalkan file Betsy di meja sehingga suami Betsy membuka dan membaca catatan B, Bidan B juga dianggap melanggar privacy Betsy.
Bila kejadian diatas terjadi, Bidan A dan B sebenarnya tidak dapat dipersalahkan walaupun mereka telah melanggar kerahasiaan dan privacy Bet
           
















REFERENSI :
Brownlee, M (1996) Pengambilan Keputusan Etis dan Faktor-faktor di dalamnya. PT BPK Gunung, Mulia, Jakarta.
Sofyan Mustika.,Nur Ainy Madjid.,Ruslidjah Siahaan.2008,BIDAN MENYONGSONG MASA DEPAN.Jakarta: PP IBI