SISTEM
PENGHARGAAN BIDAN
1. Reward
Penghargaan yang diberikan
kepada bidan tidak hanya dalam bentuk imbalan jasa, tetapijuga dalam bentuk
pengakuan profesi dan pemberian kewenangan
atau hak untuk menjalan praktik sesuai
dengan kompetensi yang dimiliki.
Bidan di Indonesia memiliki
organisasi profesi, yaitu ikatan Bidan Indonesia (IBI) yang hak dan kewajiban
serta penghargaan dan sanksi bagi bidan.
Menurut Gibson (1987) ada 3
faktor yang berpengaruh terhadap kinerja seseorang termasuk bidan , antara
lain:
a. Factor
individu: kemampuan ,keterampilan, latarbelakang keluarga,pengalaman, tingkat
social dan demografi seseorang
b. Factor
psikologis: persepsi, peran, sikap, kepribadian,motivasi,dan kepuasan kerja
c. Factor
organisasi:struktur organisasi, desain pekerjaan,kepemimpinana,sisitem
penghargaan (reward system)
Pemeliharaan SDM dalam suatu
organisasi, perlu diimbangi dengan
sisitem penghargaan (reward system) baik berupa material maupun
interial.Ganjaran berupa material misalnya gaji dan tunjangan ,sedangkan ganjaran immaterial misalnya kesempatan untuk
meningkatkan pengetahuan atau keterampilan melalui pendidikan dan pelatihan.
2. Punishment sanksi
Sanksi merupakan imbalan
negative yang berupa pembebanan atau penderitaan yang ditentukan oleh hukum
aturan yang berlaku
Bidan melaksanakan pelayanan
kebidanan tidak sesuia dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi
sesuai dangan permenkes RI
No.1464/menkes/PER/X/2010 tentang izin dan penyelenggaraan praktik
bidan.
Dalam organisasi profesi
kebidanan terdapat Majelis pertimbangan
Etika Bidan (MPEB) dan majelis pembelaan anggota (MPA) yang memiliki
tugas:
a. Merencanakan
dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketetapan pengurus pusat
b. Melaporkan
hasil kegiatan bidan tugasnya secara berkala
c. Memberikan
saran dan pertimbangan yang perlu dalam rangka tugas pengurus pusat
d. Membentuk
tim teknis sesuai kebutuhan, tugas dan tanggung jawab ditentukan pengurus.
MPEB dan MPA bertugas
mengkaji, menangani dan mendampingi
anggota yang mengalami permasalahan dan praktik kebidanan serta masalah hukum,
kepengurusan MPEB dan MPA terdiri dari ketua,sekretaris, bendahara,dan anggota.
3. Hak dan Kewajiban Bidan
a. Hak
Bidan
Menurut kamus besar Bahasa
Indonesia, hak adalah kewenangan untuk
berbuat sesuatu yang telah ditentukan
oleh undang-undang atau aturan tertentu.Berdasarkan pertimbangan yang ada seorang bidan berhak:
1) Memperoleh
perlindungan hukum dalam melaksanakan praktik/ kerja sepanjang sesuai standar
2) Memperoleh
informasi yang lenkap dan benar dari
pasien atau keluarga
3) Melaksanakan
tugas sesuai dengan kewenangan dan standar
4) Menerima
imbalan jasa
(Permenkes RI
No.1464/Menkes/PER/X/2010)
b. Kewajiban
Bidan
Dalam melaksanakan praakti
kerja, bidan berkewajiban untuk:
1) Menghormati
hak pasien
2) Memberikan
informasi tentang masalah kesehatan
pasien dan pelayanan yang dibutuhkan
3) Merujuk
kasus yang bukan kewenangan atau tidak
dapat ditangani dengan tepat waktu
4) Meminta
persetujuan tindakan yang akan dilakukan
5) Menyimpan
rahasia pasien sesuai dengan ketentuaan
peraturan perundang-undangan
6) Melakukan
pencatatan asuhan kebidanan dan
pelayanan lainnya secara sistematis
7) Mematuhi
standar
8) Melakukan
pencatatan dam pelaporan penyelenggaraan
praktikkebidanan termask pelaporan
kelahiran dan kematiaan
Sesuai permenkes RI No. 1464/Menkes/PER/X/2010 PASAL 18, Bidan dalam
menjalankanpraktik/kerja senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuaan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan
sesuai dengan bidang tugasnya.
Kewajiban bidan dapat dijabarkan sesuai keputusan menteri kesehatan republik Indonesia Nomor
369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar
profesi bidan yang di dalamnya
terdapat kode etik Bidan
Indonesiasebagai berikut:
a) Kewajiban
terhadap klien dan masyarakat
b) Kewajiban
terhadap tugasnya
c) Kewajiban
terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya
d) Kewajiban
terhdap profesinya
e) Kewajiban terhadap diri sendiri
f) Kewajiban
terhdap pemerintah,nusa bangsa dan Negara
4. Hak dan kewjiban pasien
Untuk mencapai tingkat
pelayanan yang bermutu, bidan tidak hanya memperhatikan hak dan kewajibannya
saja,tetapi juga harus memperhatikan hak dan kewajiban pasien.keputusan pasien
dapat menjadi tolak ukur keberhasilan
pelayanan yang diberikan. Berikut ini merupakan hak dan kewajiban
pasien.
a) Hak pasien
Hak pasien adalah hak-hak
pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1) Pasien
berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
Rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2) Pasien
berhak atas pelayanan yang manusiawi,adil dan jujur
Pasien berhak memperoleh
pelayanan kebidanan sesuaia dengan profesi
bidan tanpa diskriminasi
3) Pasien
berhak memperoleh asuhan kebidanan sesuai dengan profesi bidan tanpa
diskriminasi
4) Pasien
berhak memilih bidan yang akan menolongnya sesuai dengan keinginannya
5) Pasien
berha k mendapatkan informasi yang
meliputi kehamilan,persalinan, nifas dan bayi yang baru dilahirkan
6) Pasien
berhak mendapatkan pendampingan suami atau keluarga selam proses persalian
berlangsung.
7) Pasien
berhak memilih dokter dan kelas peraatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai
dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit
8) Pasien
berhak dirawat oleh dokter yang seccara
bebas menentukan pendapat kritis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari
pihak luar
9) Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar dirumah sakit
tersebut ( second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya dengan sepengetahuaan dokter yang merawat
10) Pasien
berhak meminta atas privasi dan kerahasiaan penyakit yang dideritanya termasuk
data-datmedisnya.
11) Pasien
berhak mendapat informasi yang meliputi:
a. Penyakit
yang diderita
b. Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan
c. Alternative
terapi lainnya
d. Prognosa
e. Perkiraan
biaya pengobatan
12) Pasien
berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter
sehubunngan dengan penyakit
13) Pasien
berhak menoolak tindakan yang hendak
dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab diri sendiri sesudah
memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya
14) Pasien
berhak didampingi keluarganya dalam keaadaan kritis
15) Pasien
berhak menjalankan ibadah sesuai agama dan kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidakmengganggu pasien lainya
16) Pasien
berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perwatan di rumah
sakit
17) Pasien
berhak mendapatkan perlindungan hukum
atas terjadinya kasus malpraktek
b) Kewajiban Pasien
1) Pasien
dan keluarganya berkewajiban mentaati
segala peraturan dan tata tertib rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan
2) Pasien
berkewajiban untuk mematuhi segala intruksi dokter,bidan, perawat yang
merwatnya
3) Pasien
dan atau penanggung berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau intitusi pelayanan kesehatan,dokter,bidan dan perawat
4) Pasien
dan atau penanggung jawabnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati /perjanjian yang telah dibuatnya.
Daftar pusataka:
Mufdlilah.,Asri Hidayat.,Ima Kharimaturrahmah.2012,KONSEP KEBIDANAN.Yogyakarta:Nuha Medika